Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan

Universitas Islam Riau

Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan

Universitas Islam Riau

Aturan, Prosedur dan Persyaratan
Cuti Akademik

Cuti akademik atau masa langkau adalah mahasiswa yang karena sesuatu sebab tertentu tidak dapat secara aktif mengikuti kegiatan perkuliahan (akademik), untuk itu dapat mengajukan cuti akademik atau masa langkau.

Aturan pengambilan cuti akademik atau masa langkau adalah sebagai berikut :

  1. Mahasiswa yang ingin mengambil cuti, tidak boleh ada tagihan SPP Dasar atau tagihan lain yang belum dibayarkan pada semester sebelumnya.
  2. Selama menjadi mahasiswa, pengambilan cuti hanya bisa dilakukan 2 kali (empat semester)
  3. Pengajuan cuti akademik harus  SEBELUM Ujian Tengah Semester (UTS).
  4. Sesuai dengan SK Rektor nomor : 0759/UIR/KPTS/2021, mahasiswa yang mengajukan cuti akademik dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000,- per semester.
  5. Selama menjalani cuti akademik atau masa langkau,  mahasiswa tersebut dibebaskan dari pembayaran SPP Dasar atau Tahap 1, dan tidak dibenarkan untuk mengikuti kegiatan akademik atau kegiatan lainnya.

Adapun pengajuan cuti akademik bisa dilakukan secara online pada Sistem Informasi Akademik (SIKAD)